Dewan Adat Dayak Adalah Lembaga Sakral & Independen.
Keberadaan lembaga Dewan Adat Dayak kabupaten sebagai lembaga independen dan non-profit dapat memiliki beberapa manfaat:
Manfaat Lembaga Dewan Adat Dayak
- Pengakuan hak-hak masyarakat adat: Lembaga Dewan Adat Dayak dapat berperan dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Dayak.
- Pelestarian budaya: Lembaga Dewan Adat Dayak dapat berperan dalam pelestarian budaya dan adat istiadat masyarakat Dayak.
- Pengawasan dan penyelesaian konflik: Lembaga Dewan Adat Dayak dapat berperan dalam pengawasan dan penyelesaian konflik yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat Dayak.
Karakteristik Lembaga Independen dan Non-Profit
- Independen: Lembaga Dewan Adat Dayak dapat membuat keputusan dan bertindak secara independen tanpa campur tangan dari pihak lain.
- Non-profit: Lembaga Dewan Adat Dayak tidak bertujuan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk melayani kepentingan masyarakat adat Dayak.
Dengan demikian, keberadaan lembaga Dewan Adat Dayak kabupaten sebagai lembaga independen dan non-profit dapat memiliki peran penting dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat Dayak, pelestarian budaya, dan pengawasan serta penyelesaian konflik.
Namun berapa kenyatan pahit terkadang membuat sulit dihadapi kegiatan dan aktivitas kehidupan lembaga menjadi terhalang disebabkan oleh karna tidak memiliki anggaran tetap untuk keperluan seperti menggajih anggota pengurus maupun gula kopi teh sehari – hari untuk kantor terkadang harus membijaksanai dari dana pribadi pengurus.
Sama hal nya perintah ketua DAD Barut untuk tidak menerima karyawan baru bekerja di DAD kabupaten , karna kita harus memikirkan gajih mereka dan semua orang tidak mau bekerja sukarela tanpa digajih.
namun ada satu karyawan yang kekeh bekerja turun kantor tanpa namanya ada didalam SK kepengurusan DAD , inisia (HI )kita menerima dengan tangan terbuka jika bersedia bekerja tanpa digajih dan sukarela menjalankannya.
Melalu Koordinator Humas & kelembagaan Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara , Ketua Dewan Adat Dayak Dr H Amir Mahmud . SH.SE.MM Meminta untuk seluruh warga masyarakat kabupaten Barito Utara untuk bersama- sama menjaga kondusifitas wilayah jangan terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab membuat isue, adu domba lainya yang bisa menyulut perpecahan , mari sama-sama menjaga kesatuan dan persatuan hidup damai dibumi iya mulik bengkang turan.
tapi dengan catatan DAD itu adalah lembaga sakral bukan tempat adu domba, intimidasi pengurus atau mencari keuntungan diri sendiri ,sejatinya Seorang utus Dayak itu membela adat,dan menjunjung tinggi kejujuran baik. Bertindak bersikap mampu menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. (Ola)
