Meminta Kepala Dinas Pendidikan Barut Menindak Lanjuti Dengan Sebaik Baiknya.

Muarateweh,22/01/2025.
Perumahan Guru yang merupakan aset Pemda SD Melayu-9 ini , beralamat JL.Jendral Sudirman No.119 RT.28 Muara Teweh Kelurahan Melayu
Semua bangunan dapur perumahan guru-guru tersebut diketahui masuk ( 2,5 m) bangunan dapur / Septi tank dari bangunan rumah tersebut ke tanah An.H Keliyati (almarhum) , sertifikat hak milik.
Sudah beberapa kali dikoordinasikan oleh pihak keluarga/anak (Waris) ke dinas terkait dalam hal ini Disdik Kabupaten Barito Utara, namun belum juga mendapatkan solusi , hingga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang menjabat Syahmiludin Surapati meminta pihak keluarga untuk membuat surat telah dilampirkan Sertifikat pemilik kepada Kepala dinas,dan ditindak lanjuti bagian aset Disdik dengan hasil terakhir masih menyondingkan data dengan pihak BPN kabupaten Barito utara.
Kami/Waris An. SHM Alm H Keliyati menghargai upaya Pemda / Aset dan tidak menginginkan terjadi konflik dikemudian hari yang merugikan kedua belah pihak.
Berharap penyelesaian dtindak lanjuti dengan baik dan seadil-adilnya.
Apabila Pihak Pemda ingin merunut history tanah tersebut bisa dikonfirmasi kepada persambitan atau kesalah satu anak dari Almarhum mantan bupati kabupaten Barito Utara Yetro Singseng untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan,dan itu sangat terbuka.
Dengan ini Pihak Waris meminta untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara agar bisa diberikan jawaban tegas jika terkait masuknya bangunan / dapur perumahan guru-guru tersebut sangat terbuka juga apabila ingin dibebaskan semua atau dibeli sesuai 2,5 meter tersebut untuk kebutuhan dapur perumahan guru-guru di SD Melayu 9, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tanah no 18 tahun 2021 Tentang Pembebasan Tanah.
Pihak Keluarga menjadi kesulitan ketika tanah tersebut mau dijual dengan kelengkapan ukuran tanah yang terbagi karena bangunan dapur perumahan guru-guru masuk dapur 2,5 meter , dari 10 rumah couple tersebut dan tidak ingin ada konflik yang mana perselisihan ini bisa diselesaikan dengan baik serta aturan yang berlaku serta koordinasi dengan Pihak Pemda / Aset dengan mengambil langkah- langkah persuasif demi menjaga kondisi agar tetap kondusif dan internal guru-guru yang menempati rumah dinas berugas tetap tenang.
Ketika mau dikonfirmasi Kepala Dinas Disdik beberapa kali keluar kota, dan belum bisa ditemui.
Kami berharap ujar hak waris kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara untuk bisa memberikan kepastian dari status tanah tersebut untuk dikembalikan ukurannya utuh seperti semula serta solusi terbaik untuk pihak keluarga. (Ola)