Ritual Adat Bembeng Pali Batal Dilaksanakan Atas Dasar Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Muarateweh, 26/02/2025.
Pelaksanaan Ritual adat Bembeng Pali Berdasarkan Keputusan Mantir Adat Desa Sikui Batal Dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak PT BDA dan pemilik lahan Salapan Cs.
Dewan Adat Dayak sebagai mediator sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan tambang batu bara dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan konflik, upaya mengurangi seteru berkepanjangan dan mengutamakan kekondusifan serta harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur yang berlaku.
Menurut Waket 2 Dewan Adat Dayak DAD Kabupaten Barito Utara ison , yang mewakili Ketua DAD Barut Dr.H Amir Mahmud , SH,SE,MM pelaksanaan Ritual Bembeng Pali tersebut telah menempuh pertimbangan yang sangat matang serta seadil adilnya dengan prosedur resmi.
Portal Adat itu mati total perusahaan tidak bisa beraktivitas , meskipun Bembeng Pali sudah dibuka Pali atau pamali berlaku hingga tiga hari perusahaan tidak boleh beraktivitas di areal tersebut,namun ini namanya ritual adat tidak ada portal yang mana separo jalan masih bisa dilintasi oleh pihak perusahaan untuk beraktivitas seperti biasa.
Itu tidak mudah , luar biasa masih ada toleransi yang sangat besar dari pihak masyarakat yang bersengketa dengan memahami betapat kerugian perusahaan jika itu diberlakukan ujar yupenalis ketua dad kecamatan Teweh selatan menambahkan.
Ritual adat tersebut adalah proses penyelesaian sengketa atau konflik yang dilakukan oleh keputusan Mantir adat desa sikui yang mana tradisi Dayak diterapkan seadil adilnya”.
Dewan Adat Dayak kabupaten Barito Utara hanya memiliki wewenang dan legitimasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan hadir sebagai undangan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses ritual adat itupun berdasarkan saran tokoh adat,tetua adat.
Fungsi Dewan Adat Dayak kabupaten dan kecamatan harus memastikan bahwa proses portal adat dilakukan secara adil, transparan, dan partisipatif.
Hasil dari proses ritual adat harus dihormati dan diakui oleh pihak-pihak yang terlibat.”ujar humas dad Barut.
Hadir dalam ritual adat yang batal dilaksanakan ada Kapolsek Teweh tengah AKP Wahyu ,Camat Teweh baru Jony,kades,dua damang adat maki dan damang sikui,Kodim 1013 muarateweh,GPD Alur Barito 45 orang, Waket 2 dan humas Dewan Adat kabupaten Barito Utara,win win solusion bersepakat pembayaran pembatalan ritual adat bembeng Pali yang akan segera dibayar oleh pihak perusahaan PT BDA bara dua ribu abadi pada tanggal 27 Febuari hari kamis , ganti rugi lahan dihari Sabtu 29 Febuari 2025 setelah musyawarah diadakan dikantor kecamatan dengan pihak perusahaan dengan telaah yang diinginkan namun pertimbangan sudah dikeluarkan DAD Barut , terlampir berita acara.
Berharap semua pihak yang terlibat dalam penanganan sengketa lahan masing-masing Meningkatkan keadilan dan kesetaraan dalam proses penyelesaian sengketa.
Dengan demikian, tindakan ritual adat oleh Mantir , damang desa sikui serta mitra komunikasi dengan DAD Dewan Adat Dayak kabupaten / kecamatan sebagai mediator sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan tambang batu bara dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan konflik, namun harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur yang berlaku memberlakukan keadilan dan kebijaksanaan serta peran penting pemerintah daerah kabupaten Barito Utara.(Ola)