Ketua Dad Dr. H Ami Mahmud.Sh.Se.Mm. Mengunjungi Kapolres Barut AKBP Singgih Febyanto.Sh.Sik

Muara Teweh,12/02/2024.
Sinergi antara lembaga adat, hukum adat, dan hukum positif sangat penting dalam menciptakan keharmonisan dan keadilan di suatu wilayah.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto,SIK.SH , Didampingi Kasad Reskrim AKP Ricki Hermawan Menyambut baik kunjungan Silaturrahmi Ketua DAD Dr.H Amir Mahmud.SE.MM.SH dan Pengurus Waket satu Hison,Ketua DAD Kecamatan Yupenalis,Humas DAD kabupaten Barito Utara Ibu Mula Dewi Purwanty.
Kapolres Barito Utara Adalah sosok Pimpinan Polres Barut yang sangat Menghormati hak-hak masyarakat adat diwilayah kabupaten Barito Utara.
Selain bersilaturahmi tujuan DAD Barut Adalah Meningkatkan sinergis antara pihak dewan adat Dayak kabupaten dan pihak aparat kepolisian sharing ilmu pengetahuan adat. /hukum positif serta menambah wawasan antara dua lembaga.
Upaya Mengurangi konflik antara hukum adat dan hukum positif yang sering terjadi dilapangan
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses hukum.
Mengembangkan hukum yang lebih berkeadilan dan berbasis pada nilai-nilai lokal.
Manfaat Sinergi Meningkatkan keharmonisan kedua lembaga.
Mengurangi biaya dan waktu dalam penyelesaian sengketa.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Mengembangkan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Meningkatkan kerjasama antara lembaga adat, aparat kepolisian pemerintah, dan masyarakat.
Pengakuan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam sesuai aturan yang berlaku diwilayah hukum kabupaten Barito Utara.
Penggunaan hukum adat dalam penyelesaian sengketa di tingkat lokal.
Kerjasama antara lembaga adat / kepolisian dan pemerintah dalam pengembangan program pembangunan.
Pengembangan peraturan daerah yang berbasis pada nilai-nilai lokal.
Meskipun Tantangan Sinergi
Perbedaan pandangan antara lembaga adat kepolisian dan adalah penyidik tunggal,memadukan persepsi sehingga tetap sejalan.
Solusi Tantangan adalah Meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara lembaga adat dan pemerintah/aparat kepolisian.
Serta Meningkatkan kapasitas dan sumber daya lembaga adat.
Mengembangkan peraturan daerah yang berbasis pada nilai-nilai lokal.
Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses hukum adat dan membuka wawasan betapa pentingnya pelajaran hukum positif.(Ola)