DPN Gerdayak Minta Kapolri Turun Membantu Warga Masyarakat Kutai yang berpolemik dengan PT EBH

- pada bulan juli 2022 ibu priska (kakak ibu erika) dan suami melakukan pengklaiman ladang ibu priska dan ladang ibu jene (tante ibu priska) yang tergusur dan tertimbun dumpingan PT. EBH.
- keberatan tersebut juga dilakukan terhadap Gudang Handak PT. EBH yang jaraknya paling dekat 10 meter dari ladang tante jene dan 50 meter dari ladang ibu priska.
- kemudian dilakukan pengecekan lokasi dari bulan september 2022 dan oktober 2022, kemudian dilakukan negosiasi pembebasan lahan dengan ibu priska dan ibu jene namun tidak menemukan kesepakatan (status negosiasi terakhir perusahaan menawar pembebasan sebesar Rp. 300 juta rupiah per ha, dan ibu priskan meminta 500juta per ha)
- karena tidak adanya kesepakatan sampai januari 2023, kemudian tanggal 2 februari 2023 ibu priska, pak misen (suami ibu priska), ibu erika dan pak ferdinan mendatangi kantor PT. EBH meminta pertanggungjawaban Perusahaan akibat kerusakana tersebut, dan karena tidak adanya pimpinan yang bertanggungjawab terhadap kerusakan tersebut, maka mereka meminta kantor perusahaan ditutup karena tidak ada penanggungjawabnya dan saat itu seluruh karyawan juga mengikuti keluar dari kantor dan kemudian seluruh kantor di gembok oleh Ibu priska
- pada tanggal 3 februari 2023 perjuangan diteruskan dengan ditutup kegiatan tambang PT. EBH dikampung dingin oleh Domi (adik ibu erika) dan kemudian bergabung dengan gerdayak, penutupan tersebut berlangsung kurang lebih 2 minggu kemudian dilakukan mediasi oleh bupati kutai barat namun tidak mendapat kesepakatan.
- pada tanggal 6 februari 2023 kami melaporkan PT. EBH ke Polres KUbar dan kepada DLH KUBAR tentang Pengrusakan Lahan dan Pengrusakan sungai karena pada tanggal 3 februari 2023 saat menyetop kegiatan tambang ditemukan ada 4 anak sungai dikampung dingin yang dirusak oleh PT. EBH yaitu Sungai Payang (melewati kebun ibu priska), SUngai Dingin Bawang Jangang, Sungai Kakah Luyus (kampung lotaq), dan sungai Kelawet (kampung Lotaq), untuk laporan pengrusakan sungai dilaporkan pada 16 februari 2023 laporan tersebut sampai saat ini tidak berjalan
- bahwa ibu erika dkk dilaporkan oleh PT. EBH yaitu dugaan tindak pidana Perbuatan dengan kekerasan/ancaman kekerasan memaksa org utk tidak melakukan (ancaman hukuman maksimal 1 tahun/ dapat ditahan), atau melakukan sesuatu, dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah org dengan melawan hukum (ancamana pidana maksimal 9 bulan/ tidak dapat ditahan), dugaan tindak pidana menghalang-halangi kegiatan pertambangan (ancaman pidana 1 tahun/ tidakk dapat ditahan)
- tanggal 11 maret Polres menetapkan 5 orang sebagai Tersangka (4orang sebagai tsk pasal 335 ayat 1, pasal 167 ayat 1), satu orang ditetapkan sebagai tersangka pasal 162 uu cipta kerja (atas nama domi)