Debat Publik Kedua Pasangan Calon Bupati & Wakil Barut 2024 Berjalan Lancar

Muarateweh,(10/11/24).
Jalanya Debat Publik Kedua Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Barito Utara 2024 bertempat di Aula Kantor DPRD Kabupaten Barut 9 November 2024 jam 19:00 WIB berjalan lancar dan sukses.
Menurut Hemat KETUA DPD DEPT POLHUKAM LSM KPK RI Propinsi Kalimantan Tengah “Mula Dewi Purwanty” riak-riak terlihat jelas temperatur suhu politik kian memanas mendekati masa-masa pesta demokrasi.
Dimana mana bahkan diseluruh wilayah Indonesia mungkin terjadi kondisi yang sama,itu lumrah dan normatif, sepanjang jalanya iklim politik itu tidak membias kearah yang memicu kearah keributan atau ada penyulut yang sengaja menciptakan situasi yang tidak kondusif sah-sah saja,itulah demokrasi.
Pembatasan awak media pada acara debat terbuka Pilkada Barito Utara yang kedua dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, terutama dalam konteks pengaturan acara, keamanan, dan transparansi. Berikut analisis mengenai hal ini:
1. Pengaturan Teknis dan Kapasitas Ruangan: Pembatasan jumlah media dalam ruangan mungkin diperlukan karena keterbatasan kapasitas ruangan atau alasan teknis lainnya. Dengan adanya kelompok-kelompok bergantian, panitia berupaya memberikan kesempatan bagi setiap awak media untuk mendapatkan akses, meskipun tidak bersamaan.
2. Keseimbangan dalam Peliputan: Dengan membagi awak media menjadi lima kelompok, panitia bisa memastikan bahwa setiap media memiliki kesempatan meliput. Namun, pembagian bergantian ini dapat menyebabkan sebagian media melewatkan momen penting tertentu yang terjadi dalam debat. Hal ini bisa berdampak pada keutuhan informasi yang diterima oleh publik melalui pemberitaan.
3. Alasan Keamanan dan Ketertiban: Pembatasan ini mungkin juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban selama debat berlangsung, terutama untuk mencegah potensi kerumunan yang berlebihan yang dapat mengganggu jalannya acara. Pengaturan bergantian memungkinkan panitia untuk mengontrol suasana agar tidak terjadi gangguan.
4. Impresi Publik tentang Transparansi: Pembatasan yang dilakukan panitia bisa menimbulkan kesan negatif terkait transparansi. Sebagian masyarakat bisa merasa bahwa informasi yang didapatkan media terbatas dan kurang lengkap. Penting bagi penyelenggara untuk berkomunikasi dengan jelas mengenai alasan dan manfaat dari sistem pembatasan ini untuk mencegah asumsi negatif dari publik.
5. Dampak terhadap Kecepatan dan Kualitas Pelaporan: Media yang berada dalam kelompok yang masuk lebih awal mungkin dapat melaporkan informasi lebih cepat dibanding kelompok selanjutnya. Pembagian ini bisa menimbulkan perbedaan dalam akses waktu publik terhadap informasi dan mempengaruhi kualitas peliputan karena awak media harus bekerja dalam waktu yang lebih terbatas.
Secara keseluruhan, meskipun ada alasan yang mungkin mendasari pembatasan tersebut, penting bagi panitia untuk memberikan ruang dan waktu yang optimal bagi media untuk memenuhi tugasnya. Transparansi dalam proses dan alasan di balik pembatasan ini juga dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada yang terbuka dan adil.
Yang menjadi evaluasi penting bagi KPUD kabupaten Barito Utara sebagai penyelenggara adalah tidak perlu proteksi berlebihan untuk insan pers / awak media kedepan untuk dipertimbangkan dengan alasan,media cetak , elektronik idealnya diberikan kebebasan untuk meliput jalanya Debat Publik ini,kita mengacu kepada UU Pers no 40 tahun 1999.
(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
(2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan,atau pelarangan penyiaran.
(3). Menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari ,memperoleh ,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sepanjang kode etik jurnalistik (KEJ) menyebutkan,bahwa dalam menyajikan informasi sebagai produk jurnalistik. Wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi,memberikan secara berimbang,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Serta menerapkan azas praduga tak bersalah.
Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan kemerdekaan pers adalah “Salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip – prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Tidak ada yang salah atau yang lebih benar , akan tetapi bagaimana cara masing-masing lembaga baik KPUD , Insan pers , semua yang terlibat dalam perjalanan demokrasi kedepan semoga lebih baik , dan peran yang dijalani smua pihak mempunyai tanggung jawab masing-masing kepada masyarakat didaerah, bangsa dan negara , dan nanti dihadapan Tuhan YME (Ola).