DAD Barut Hadir Mengawal Permasalahan & Menindak Lanjuti Aduan Masyarakat Soal Dugaan Limbah PT BDA

Muarateweh , (22/9/2024).
Sebagaimana diketahui dipemberitaan sebelumnya diberbagai media , dugaan pencemaran lingkungan dampak dari limbah jalan investasi tambang batubara PT. BDA (Batubara Dua Ribu Abadi) yang berlokasi di Wilayah Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Akibat air Limbah tersebut tergenang mematikan ribuan pohon karet dan tanaman lainya .
Pembuatan parit yang menyalahi kesamping bahu jalan tidak sesuai dengan aturan.
Peran DAD diwilayah barut sebagai biground pemerintah, maka secara otomatis selaku mitra bagi masyarakat adat setempat yang bersinergi mendukung pembangunan di segala bidang juga melalui pengelolaan Sumbar Daya Alam SDA dan membangun peningkatan SDM (sumber daya manusia) agar masyarakat Dayak tidak jatuh pada ketertinggalan wajib memperhatikan gangguan usaha dan iklim investasi serta kehidupan masyarakat bahkan seperti Pencemaran Lingkungan yang berdampak besar bagi semua kalangan. Tutur H. Mahmud Ketua DAD Barut.
Pantauan dilapangan yang terjadi di PT. BDA Akibat pengalihan Sungai Mea. maka perlu dibuktikan secara ilmiah dan prosedural sesuai dasar Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (“UU Sumber Daya Air”), pemerintah pusat diharuskan untuk mengelola berbagai sumber daya air negara, khususnya wilayah sungai.[1] Dengan demikian, melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”), Pemerintah Indonesia saat ini telah memperbarui ketentuan yang membahas tentang pengalihan alur sungai melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2020 (“Permen 21/2020”), yang mengatur permasalahan serupa sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (“Permen 26/2015”). Permen 21/2020 saat ini telah mencabut dan menggantikan Permen 26/2015.[2] Tukas H. Mahmud selaku ketua DAD Barito Utara.
Dalam waktu dekat DAD Perlu memanggil Menejemen PT. BDA Untuk diminta keterangan apakah mereka sudah bekerja sesuai dengan SOP agar apa yang menjadi soal ditengah-tengah kita bisa terselesaikan dengan baik.
Dengan duduk bersama sehingga win win solusion menjadi pertimbangan-pertimbangan khusus nanti.
PIhak DAD Barut akan menghadapkan pemilik Tanah yang terdampak limbah dan PT BDA.(ola)